Monday, March 4, 2013

fiqh haji beberapa jenis dam ( penyembelihan ) di dalam haji

fiqh haji beberapa jenis dam ( penyembelihan ) di dalam haji 1. dam hadyu. yaitu dam yang perlu buat mereka yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran, dan apabila tidak bisa beli binatang hadyu, maka mesti melaksanakan puasa selama 10 hari. tiga hari ditangani pada waktu haji dan yang tujuh hari ditangani setelah kembali ke kampung halaman. tentang ini menurut pada firman allah subhannahu wa taala : …maka untuk siapa yang pingin lakukan umrah sebelum akan haji ( di dalam bln. haji ), ( wajiblah ia menyembelih ) binatang hadyu yang mudah didapat. tetapi apabila ia tidak memperoleh ( binatang hadyu atau tidak bisa ), maka mesti berpuasa tiga hari di dalam periode haji dan tujuh hari ( lagi ) apa-bila anda telah pulang kembali… 2. dam fidyah ( tebusan ). yaitu dam yang perlu atas orang yang sedang di dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau satu perihal yang mengganggu kepalanya, layaknya kutu dan lain sebagainya, menurut pada firman allah : …maka apabila ada di antara anda yang sakit atau ada problem di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban… ayat ini ditafsirkan oleh rasulullah shalallaahu alaihi wasalam sebagaimana tersebut di dalam hadits kaab bin ujrah radhiallaahu anhu, ia berkata : bahwasanya rasulullah shalallaahu alaihi wasalam melewatinya pada waktu hudaibiyyah, lalu berkata : sungguh kutu kepalamu telah menggang-gumu ?, ia berkata : ya !maka beliaupun bersabda : cukurlah lalu sembelih-lah seekor kambing atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan berupa tiga sha kurma yang didapatkan pada enam orang miskin. 3. dam jazaa. yaitu dam yang perlu dibayar oleh orang yang sedang berihram jika membu-nuh binatang buruan darat. adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya. 4. dam ihshar. dam yang perlu dibayar oleh jamaah haji yang tertahan atau terkepung sampai tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya karena dipicu sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab yang lain, sesaat dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. tentang ini menurut firman allah subhannahu wa taala … maka apabila anda terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena sakit ), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat… 5. dam jima. yaitu dam yang perlu pada jamaah haji yang dengan sengaja mengum-puli isterinya ditengah sistem iba-dah haji. di dalam kitabnya ahkaamul hajj syaikh abdullah bin ibrahim al-qarawi menuturkan : adapun orang yang lakukan tentang yang menjerumuskan pada jima ( senggama ), maka mesti bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk sebagian fuqara yang bermukim di tanah haram. adapun jima, bila ditangani sebelum akan tahallul yang pertama ( sebelum akan melempar jumratul aqabah, -pent ), maka perbuatan itu merusakkan ( membatalkan ) ibadah hajinya, hanya saja ibadah tersebut mesti disempurnakan dan mesti untuk pelakunya menyembelih seekor unta untuk diberikan pada sebagian fuqara di tanah suci. bila tidak beroleh/tidak bisa, maka mesti berpuasa selama se-puluh hari, tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari apabila telah kembali pada ke-luarganya. tentang ini menurut pada pendapat umar ( bin al-khaththab ), ali ( bin abi thalib ) dan abu hurairah radhiallaahu anhu, se-bagaimana yang diriwayatkan oleh malik dan yang lain. demikian juga pendapat tersebut yakni pendapat abdullah bin abbas, abdullah bin umar dan abdul-lah bin amr bin al-ash radhiallaahu anhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ahmad, al-hakim serta ad-daruqthni dan yang lain dari mereka.

No comments:

Post a Comment